kriteria Kelulusan


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2010
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.     Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2.     Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.     Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
4.     Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.
5.     Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.
6.     Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.

Pasal 2
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:
a.     menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.     memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
a)    kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b)    kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c)    kelompok mata pelajaran estetika, dan
d)    kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.      lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.      lulus UN.

Pasal 3
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
Pasal 4
Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Pasal 5
1)     Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2)     Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
3)     Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

Pasal 6
1)     Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
2)     NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
3)     Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 706

Tidak ada komentar:

Posting Komentar